ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI STIKES Muhammadiyah Manado (IKA-STIKES Muhammadiyah Manado)
Perguruan tinggi di Indonesia, sebagai suatu institusi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang tumbuh dan berkembang, melakukan proses transformasi nilai-nilai berdasarkan keterpaduan logika, estetika dan etika dalam berbagai wawasan keilmuan yang bermanfaat dalam berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menegakkan nilai-nilai kebenaran universal.
Alumni STIKES Muhammadiyah Manado merupakan bagian dari masyarakat yang berperan aktif dalam membangun Indonesia. Dalam mewujudkan peran, secara efektif dan efisien, alumni STIKES Muhammadiyah Manado berhimpun dalam suatu organisasi yang diatur dalam suatu Anggaran Dasar Ikatan Alumni STIKES Muhammadiyah Manado .
ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI STIKES MUHAMMADIYAH MANADO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud Alumni STIKES Muhammadiyah Manado adalah mereka yang telah menyelesaikan program pendidikan di STIKES Muhammadiyah Manado.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
- Organisasi ini bernama ” IKATAN ALUMNI STIKES Muhammadiyah Manado ” dan selanjutnya disingkat “IKA-STIKES Muhammadiyah Manado merupakan satu-satunya organisasi Alumni STIKES Muhammadiyah Manado
- IKA-STIKES Muhammadiyah Manado didirikan pada tanggal 17 Desember 2012
- IKA-STIKES Muhammadiyah Manado berkedudukan di tempat yang sama dengan tempat kedudukan STIKES.
BAB III
DASAR, NILAI-NILAI DAN TUJUAN
Pasal 3
IKA-STIKES Muhammadiyah Manado berdasarkan/berlandaskan pada Pancasila.
Pasal 3
IKA-STIKES Muhammadiyah Manado mengedepankan nilai – nilai kekeluargaan, keterbukaan, akuntabilitas dan kecintaan terhadap almamater.
Pasal 3
IKA-STIKES Muhammadiyah Manado bertujuan :
- Membangun hubungan kolegial dan kekeluargaan diantara Alumni IKA-STIKES Muhammadiyah Manado atas dasar profesi dan kesetiakawanan guna mencapai kesejahteraan bersama, lahir dan batin.
- Menumbuhkan, membina dan mengembangkan Alumni IKA-STIKES Muhammadiyah Manado kearah kematangan berpikir, integritas social yang tinggi.
- Mengabdikan ilmu pengetahuan ,teknologi dan seni kepada masyarakat luas.
- Menjalin hubungan kerja sama dengan civitas akademika IKA-STIKES Muhammadiyah Manado dalam rangka pengembangan almamater.
- Bekerja sama dengan organisasi-organisasi alumni perguruan tinggi lain dalam berperan serta secara aktif untuk membantu masyarakat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan IKA-STIKES Muhammadiyah Manado terdiri dari :Anggota Biasa dan anggota kehormatan
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan tertinggi IKA-STIKES Muhammadiyah Manado sepenuhnya berada di tangan anggota dan diwujudkan melalui rapat anggota IKA-STIKES Muhammadiyah Manado
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 8
Kewajiban dan hak Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKA-STIKES Muhammadiyah Manado.
BAB VII
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 9
- Yang dimaksud dengan kegiatan adalah kegiatan IKA-STIKES Muhammadiyah Manado yang secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk mencapai Tujuan IKA-STIKES Muhammadiyah Manado.
- Yang dimaksud dengan usaha adalah usaha komersial IKA-STIKES Muhammadiyah Manado yang pembentukannya difasilitasi oleh IKA-STIKES Muhammadiyah Manado dan tidak bertentangan dengan Dasar, Nilai-nilai dan Tujuan IKA-STIKES Muhammadiyah Manado.
BAB VI
K E U A N G A N
Pasal 10
Sumber – sumber keuangan IKA-STIKES Muhammadiyah Manado terdiri dari :
- Iuran anggota, 2. Donasi yang tidak mengikat, 3. Hasil kegiatan dan usaha, 4. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 11
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) IKA-STIKES Muhammadiyah Manado dapat diputuskan di dalam rapat anggota yang diselenggarakan khusus untuk itu.
- Pembubaran IKA-STIKES Muhammadiyah Manado hanya dapat diputuskan oleh rapat anggota yang pelaksanaannya diselenggarakan khusus untuk itu
- Syarat – syarat serta tata cara untuk mengambil keputusan tentang Perubahan dan atau Pembubaran dimaksud, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKA-STIKES Muhammadiyah Manado.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 12
AD-ART IKA-STIKES Muhammadiyah Manado disahkan untuk pertama kali dalam pertemuan Ikatan Alumni (IKA) STIKES Muhammadiyah Manado Tanggal 17 Desember 2012
BAB XI
PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKA-STIKES Muhammadiyah Manado
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI STIKES Muhammadiyah Manado
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota IKA-STIKES Muhammadiyah Manado terdiri dari:
- Anggota Biasa adalah lulusan STIKES Muhammadiyah Manado yang secara otomatis menjadi anggota IKA-STIKES Muhammadiyah Manado.
- Anggota kehormatan adalah mereka yang bukan anggota biasa yang Berjasa dalam pengembangan STIKES Muhammadiyah Manado atau IKA-STIKES Muhammadiyah Manado
Pasal 3
Mekanisme pengangkatan anggota kehormatan diatur oleh pengurus pusat
Pasal 4
Anggota IKA-STIKES Muhammadiyah Manado kehilangan keanggotaannya bila :
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan IKA-STIKES Muhammadiyah Manado.
- Diberhentikan dari keanggotaan IKA-STIKES Muhammadiyah Manado
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Setiap anggota berhak:
- Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
- Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan serta saran
- Memilih dan dipilih, kecuali anggota Kehormatan
Pasal 6
Anggota biasa kehilangan hak dipilih menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat bila :
- Menjabat Ketua Umum di Ikatan Alumni Perguruan Tinggi lain.
- Dijatuhi vonis hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 7
Setiap anggota berkewajiban :
- Mentaati AD-ART IKA-STIKES Muhammadiyah Manado
- Memelihara dan menjaga nama baik IKA-STIKES Muhammadiyah Manado dan Almamater STIKES Muhammadiyah Manado
- Melaksanakan program kerja organisasi
- Membayar iuran anggota kecuali anggota kehormatan
BAB IV
RAPAT ANGGOTA IKA–STIKES Muhammadiyah Manado
Pasal 8
Rapat anggota IKA-STIKES Muhammadiyah Manado adalah perwujudan kedaulatan tertinggi IKA-STIKES Muhammadiyah Manado
Pasal 9
Kewenangan Rapat anggota adalah :
- Menetapkan dan mensahkan Garis-garis Besar dan Arah Kebijakan IKA-STIKES Muhammadiyah Manado
- Memilih, menetapkan dan mensahkan Anggota
- Memilih, menetapkan dan mensahkan Ketua.
- Menerima atau menolak Laporan Pertanggung jawaban Ketua.
- Kewenangan lain yang ditetapkan oleh rapat anggota dan tidak bertentangan dengan AD-ART IKA-STIKES Muhammadiyah Manado.
Pasal 10
Rapat Luar Biasa dapat diselenggarakan berdasarkan Keputusan anggota yang didukung oleh setengah jumlah Pengurus cabang ditambah satu, dengan kewenangan untuk :
- Menetapkan atau membatalkan Keputusan anggota tentang pemberhentian sementara Ketua Umum.
- Mengangkat Ketua Umum yang baru untuk menggantikan Ketua Umum yang telah ditetapkan pemberhentiannya.
- Menetapkan dan mensahkan perubahan AD-ART IKA-STIKES Muhammadiyah Manado.
- Menetapkan penyelenggaraan pembubaran IKA-STIKES Muhammadiyah Manado serta mensahkan hasilnya.
BAB V
PENGURUS IKA–STIKES Muhammadiyah Manado
Pasal 11
Pengurus IKA-STIKES Muhammadiyah Manado terdiri dari
- Pengurus pusat
- Pengurus cabang
Pasal 12
Pengurus pusat terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan seksi -seksi yang dibentuk yang dipilih berasarkan rapat anggota
Pasal 13
Kewenangan Pengurus adalah :
- Mewakili IKA-STIKES Muhammadiyah Manado dalam hubungannya dengan pihak-pihak di luar IKA-STIKES Muhammadiyah Manado.
- Mengangkat dan memberhentikan Anggota Kehormatan
- Memberhentikan Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa
- Membentuk dan atau mengesahkan badan-badan dan atau lembaga-lembaga lain di lingkungan organisasi IKA-STIKES Muhammadiyah Manado
- Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Kongres.
BAB VI
PERANGKAPAN DAN MASA JABATAN SERTA PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 14
- Seorang Anggota tidak dapat menduduki jabatan rangkap sebagai Pengurus
- Masa Jabatan dalam Pengurusan IKA-STIKES Muhammadiyah Manado adalah 4 (empat) tahun.
- Ketua Umum tidak dapat menduduki jabatan yang sama untuk dua periode berturut-turut.
- Penggantian pengurus yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan urutan perolehan suara pemilihan Anggota pada rapat anggota yang memilihnya.
B A B VII
K E U A N G A N
Pasal 15
- Iuran anggota dipungut oleh Pengurus sesuai kesepakatan rapat anggota.
- Laporan keuangan dibuat berkala secara layak dan transparan untuk setiap 1 (satu) tahun buku, selambat-lambatnya pada bulan November.
B A B VIII
P E M B U B A R A N
Pasal 16
- Pembubaran IKA-STIKES Muhammadiyah Manado hanya dapat diputuskan melalui rapat anggota yang disetujui oleh sekurang-kurangnya (tiga perempat) dari jumlah Anggota.
- Persetujuan untuk penyelenggaraan rapat anggota diputuskan dengan persetujuan sekurang-kurangnya tiga perempat dari Utusan yang hadir.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga.